Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Wira Kusuma

Penulis

  • Andi Lutfi STIE Tri Dharma Niusantara
  • Faisal STIE Tri Dharma Nusantara
  • Nur Fatwa Basar STIE Tri Dharma Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.58191/jomel.v4i2.286

Kata Kunci:

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Masukan, Pajak Keluaran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Wira Kusuma berdasarkan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif, penelitian ini menggunakan  sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Wira Kusuma telah mmenerapkan sesuai dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada Undang-undang No. 42 Tahun 2009 dan peraturan perpajakan, dengan demikian hipotesis yang  diajukan  ditolak.

Referensi

Akbar, Y. 2019. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Bintang Jasa Perkasa. STIE Tri Dharma Nusantara Makassar.

Daud A., Sabijono H., dan Pangerapan S. 2018. Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Jurnal EMBA, Vol 1 No. 3 Juni 2013, Hal. 140-149

Direktorat Jendral Pajak. 2013. Pajak Pertambahan Nilai, Jakarta.

Dumais, D, P dan Elim, E. 2015. Analisisi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV. Alva Perkasa Manado. Jurnal EMBA, Vol 3 No. 2 Juni 2015, Hal. 949-957.

Ebrill, Liam dkk. 2001. Modern VAT, Washington DC: IMF, 2001.

Ilyas, W dan Suhartono, R. 2007. Pajak Pertambaha Nilai dan Penjualan Barang Mewah. Lembaga Penerbit Fakultas ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Online Pajak 2018. Klasifikasi dan Kewajiban Subjek PPN. (https://www.online-pajak.com/subjek-ppn).

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjuakan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pohan, C. A. 2016. Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Penerbit Gramedia, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang Undang No. 42 Tahun Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Soemarso, S.R. 2013. Akuntansi Suatu Pengantar Mewah. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Sumarsan, T. 2017. Perpajakan Indonesia. Penerbit PT.Index, Jakarta.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Yusdianto. 2002. Akuntansi Perpajakan Terapan. Penerbit Grasindo, Jakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-08-07

Cara Mengutip

Andi Lutfi, Faisal, & Basar, N. F. (2024). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Wira Kusuma. Jurnal Online Manajemen ELPEI, 4(2), 1080–1093. https://doi.org/10.58191/jomel.v4i2.286

Terbitan

Bagian

Articles